LPM melakukan kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Pelaksanaan dibuktikan dengan dokumen dokumen sebagai berikut: yaitu SK Pengelola Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), SK Gugus Jaminan Mutu Fakultas (GJMPF), SK Gugus Jaminan Mutu Program Studi (GJMPS) dan SK Auditor
Serach
Recent Posts
- MONEV; Pelaksanaan Implementasi PKKM Tahun Pertama Tahun Anggaran 2024
- LPM STIT NURUSSALAM SIDOGEDE MELAKUKAN BENCHMARKING KE LPM UNUHA
- Rapat Evaluasi Proses Perkuliahan, Persiapan Akreditasi Pertama PB dan Reakreditasi
- Benchmarking; LPM Unuha ke LPMPP UMB tentang Sistem Penjaminan Mutu
- Refrseh Trainning Auditor Internal oleh LPM Unuha