LPM melakukan kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Pelaksanaan dibuktikan dengan dokumen dokumen sebagai berikut: yaitu SK Pengelola Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), SK Gugus Jaminan Mutu Fakultas (GJMPF), SK Gugus Jaminan Mutu Program Studi (GJMPS) dan SK Auditor