Fungsi LPM

Penjaminan mutu pada tingkat universitas dilaksanakan oleh Senat, Pimpinan dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Nurul Huda. LPM Universitas Nurul Huda dipimpin oleh ketua yang bertindak sebagai perwakilan pimpinan dalam penerapan SPMI dengan disertai Kepala Pusat Audit dan Kepala Pusat Pengembang Dokumen.

Adapun fungsi LPM adalah:

  1. Mengkoordinasikan tim dalam kegiatan penetapan kebijakan, manual, stándar dan formulir SPMI (dokumen SPMI) dengan menggunakan bahan yang diperoleh dan dipelajari serta menjadikan visi, misi dan tujuan Universitas Nurul Huda sebagai dasar dari SPMI.
  2. Mengkoordinir sosialisasi pelaksanaan AIPT.
  3. Mengkoordinir pelaksanaan persiapan AIPT.
  4. Menyetujui dokumen akan kecukupannya sebelum diterbitkan.
  5. Mempersiapkan dan memastikan pelaksanaan program audit mutu internal.
  6. Melakukan pembuatan instrumen yang mengelaborasi dari berbagai unit terkait. Baik internal maupun eksternal, diantaranya merujuk kepada kebijakan nasional tentang sistem penjamina mutu pendidikan tinggi, rujukan dari Universitas, bachmaking, serta rumusan item yang menjadi ciri khas UHA sebagai lembaga pendidikan.

Tugas Dan Fungsi Ketua LPM

  1. Memimpin dan bertanggung jawab terkait penerapan system penjaminan mutu Internal
    (SPMI) dan Eksternal (SPME)
  2. Menjamin terlaksananya siklus SPMI
  3. Mendukung kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan SPME
  4. Menjamin terlaksananya keluhan pelanggan
  5. Berkoordinasi dengan rector tentang pelaksanaan system penjaminan mutu di tingkat
    universitas
  6. Melakukan koordinasi dengan kepala Pusat Audit dan Kepala Pusat Pengembang
    Dokumen.

Kepala Subbagian Tata Usaha

  1. Menjaga kerahasiaan data LPM
  2. Mengonsep surat, memeriksa dan memaraf surat keluar;
  3. Menyortirsurat masuk;
  4. Membuat disposisi dan tindak lanjut dari disposisisurat, memo, dan nota dinas;
  5. Mengarsipkan surat masuk, keluar, disposisi, memo, dan nota dinas;
  6. Menindaklanjuti dan meneruskan surat ke kepala pusat, sekretaris, ketua LPM dan penjabat yang terkait;
  7. Mendata dan inventaris barang-barang milik LPM;
  8. Merekap data yang berkenaan dengan kemajuan prestasi kerja pegawai dan dosen;
  9. Merekap absensi kehadiran pengelola LPM dan melaporkan ke Wakil Rektor 2;
  10. Mengelola pemasukan, pengeluaran dan pelaporan keuangan LPM kepada Wakil Rektor 2;
  11. Membantu ketua LPM dan sekretaris menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja;
  12. Membantu ketua LPM dalam pengadaan dan pelaporan rutin konsumsi akreditasi;
  13. Membantu ketua LPM dalam pengelolaan BKD SISTER setiap semester;
  14. Mengelola Website LPM;
  15. Membantu mengarsipkan dan mengidentifikasi pengembangan dokumen di LPM;
  16. Mengoordinasikan danmemproses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan kepada sekretaris
    dan ketua Lembaga;
  17. Memberikan usulan atau saran kepada ketua LPM;
  18. Menjaga kebersihan, keindahan, kerapian, dan keberadaan barang dikantor LPM;
  19. Melakukan tugas lain yang diberikan atasa.

Kepala Pusat Auidt

  1. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan AMI berbasis SPMI bagiseluruh
    unit akademik Universitas Nurul Huda;
  2. Melaksanakan monitoring (pengawasan) terhadap pelaksanaan SPMI diseluruh unit
    Universitas Nurul Huda;
  3. Melakukan pembinaan, pengelolaan dan pengembangan AMI;
  4. Mempersiapkan Rapat Tinjauan Manajemen;
  5. Memastikan kesiapan intitusi dan atau program studi dalam pelaksanaan SPME;
  6. Mensosialisasikan dan melakukan pelatihan SPME;
  7. Memfasilitasi asesmen lapangan akreditais prodi dan institusi;
  8. Memfasilitasi, konsultasi dan pendampingan penyusunan dokumen Akreditasi;
  9. Memfasilitasidan mendampingi pengajuan pengusulan prodi;
  10. Melaksanakan pengembangan dan inovasi SPMI dan SPME berbasisteknologi;
  11. Membuatlaporan kinerja terkait pencapaian monitoring SPMI dan SPME secara berkala
    terhadap pimpinan.

Kepala Pusat Pengembang Dokumen

  1. Merencanakan, Menyusun, mensosialisasikan dan merevisi dokumen yang dibutuhkan
  2. Mengendalikan dan mendistribusikan dokumen
  3. Memastikan ketersediaan dan tersusun dengan baik dokumen diseluruh unit
  4. Melakukan pembinaan dan pendampingan bagi unit yang Menyusun dokumen yang
    dibutuhkan di lingkup UNHA
  5. Melaksanakan pengembangan dan inovasi SPMI dan SPME berbasis teknologi
  6. Membuatlaporan kinerja terkait pencapaian monitoring SPMI dan SPME secara berkala
    terhadap pimpinan