Fungsi LPM

Penjaminan mutu pada tingkat universitas dilaksanakan oleh Senat, Pimpinan dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Nurul Huda. LPM Universitas Nurul Huda dipimpin oleh ketua yang bertindak sebagai perwakilan pimpinan dalam penerapan SPMI dengan disertai Kepala Pusat Audit dan Kepala Pusat Pengembang Dokumen.

Adapun fungsi LPM adalah:

Jabatan/PersonelTugas dan Fungsi
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)Memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Menjamin terlaksananya siklus PPEPP secara berkelanjutan.Mengoordinasikan penyusunan kebijakan, standar, manual, dan formulir SPMI. Mengoordinasikan pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI), monitoring dan evaluasi, serta persiapan akreditasi institusi dan program studi. Berkoordinasi dengan Rektor, Kepala Pusat Audit, dan Kepala Pusat Pengembang Dokumen dalam pelaksanaan penjaminan mutu.
Kepala Pusat AuditMerencanakan, melaksanakan, dan melaporkan Audit Mutu Internal (AMI). Melaksanakan monitoring terhadap implementasi SPMI di seluruh unit. Mengembangkan sistem audit mutu internal. 4. Menyiapkan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Memastikan kesiapan akreditasi (SPME), memberikan pendampingan penyusunan dokumen akreditasi, serta memfasilitasi asesmen lapangan. Menyusun laporan capaian monitoring SPMI dan SPME secara berkala.
Kepala Pusat Pengembang DokumenMerencanakan, menyusun, mensosialisasikan, dan merevisi dokumen SPMI. Mengendalikan serta mendistribusikan dokumen mutu. Memastikan ketersediaan dokumen mutu pada seluruh unit kerja. Melakukan pembinaan dan pendampingan penyusunan dokumen mutu. Mengembangkan inovasi SPMI berbasis teknologi. Menyusun laporan kinerja pengembangan dokumen secara berkala.
Staf Subbagian Tata Usaha LPMMengelola administrasi, surat-menyurat, arsip, dan disposisi LPM. Mengelola inventaris, administrasi keuangan, dan data kepegawaian LPM. Membantu penyusunan program kerja dan laporan kegiatan LPM. Mengelola website LPM serta administrasi pendukung akreditasi. Memberikan dukungan administratif terhadap seluruh kegiatan penjaminan mutu.
Gugus Jaminan Mutu Fakultas (GJMF)Melaksanakan SPMI pada tingkat fakultas. Melaksanakan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan mutu). Mengelola, memperbarui, dan mengembangkan dokumen mutu fakultas. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap GJM Program Studi. Melaksanakan self-evaluation, menerima auditor AMI, dan menyelenggarakan RTM tingkat fakultas. Menyusun tindak lanjut peningkatan mutu serta mengomunikasikan implementasi SPMI kepada seluruh sivitas akademika fakultas.
Auditor Lead Auditor
a) Membuka dan menutup rapat.
b) Memilih anggota tim audit.
c) Menyiapkan jadwal dan program audit.
d) Memimpin audit.
e) Membuat keputusan akhir atas temuan audit.
f) Menyerahkan laporan audit.
g) Memantau tindak lanjut Permintaan Tindakan Koreksi (PTK).
Auditor
a) Mengaudit secara objektif sesuai lingkup audit.
b) Mengumpulkan dan menganalisis bukti.
c) Menjawab pertanyaan teraudit.
d) Melaksanakan tugas sesuai kode etik