Selamat datang di website Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Nurul Huda. Keberadaan website ini diharapkan dapat membantu segala informasi secara cepat dalam upaya peningkatan dan penjaminan mutu civitas akademika Universitas Nurul Huda. LPM Unuha memiliki tugas pokok merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan secara berkala serta menindaklanjuti pengembangan sistem penjaminan mutu.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Nurul Huda merupakan badan internal yang berfungsi membangun system penjaminan mutu akademik pada lingkup civitas akademika. Yaitu pengelola Universitas, Rektorat, Biro, Bagian dan Sub Bagian Administrasi, Lembaga & Pusat (Pelaksana Teknis), Pengelola Fakultas (Dekanat), Program Studi, laboratorium, bagian dan sub bagian administrasi.
Implementasi penjaminan mutu di LPM Universitas Nurul Huda memakai standar Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAMDIK) Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi.
Akhir kata, LPM Universitas Nurul Huda dapat mewujudkan sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan dan mampu menjadikan Universitas unggul dalam ilmu pengetahuan serta teknologi berbasis riset dan ecotechnopreneurship berlandaskan Aswaja Annahdliyah.
Melakukan kegiatan penetapan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Penetapan dibuktikan dengan dokumen-dokumen SPMI sebagai berikut: yaitu Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI.
LPM melakukan kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Pelaksanaan dibuktikan dengan dokumen dokumen sebagai berikut: yaitu SK Pengelola LPM, SK GJMPF, SK GJMPS dan SK Auditor
LPM melakukan kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar dengan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi.
LPM melakukan kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan koreksi. Pengendalian dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: yaitu Rapat Tinjauan Manajemen, Formulir Tindak lanjut AMI dan Hasil Tindak lanjutkan pada proses P terakhir yaitu pengembangan
LPM melakukan kegiatan perbaikan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan. Pelaksanaan dibuktikan dengan kegiatan dan dokumen sebagai berikut: yaitu Melakukan kegiatan Banchmarking/study banding ke Universitas Muhammadiyah Metro, Mengikuti Pelatihan Auditor Best-Q institute, Mengikuti pelatihan Membangun Budaya Mutu