Periode 2022-2023 Ganjil
Pengisian
TINDAK LANJUT SURAT DARI DIREKTUR SUMBER DAYA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMDIKBUDRISTEK NOMOR:5417/E4/DT.04.01/2022 TANGGAL 5 DESEMBER 2022 HAL KEWAJIBAN KHUSUS DOSEN PADA PO BKD, DENGAN HORMAT BERSAMA INI KAMI SAMPAIKAN BEBERAPA HAL:
A. Bagi Seluruh Dosen Unuha
1. Periode pelaporan BKD Semester Ganjil 2022/2023 pada layanan BKD SISTER telah dibuka/diaktifkan
PERIODE PELAPORAN BKD
Detail Periode |
Tanggal Awal Periode |
Tanggal Akhir Periode |
Status Periode |
Periode Penarikan Kinerja |
01 September 2022 |
28 Februari 2023 |
Aktif |
Periode Pengisian |
01 Januari 2023 |
11 Februari 2023 |
Aktif |
Periode Penilaian |
01 Januari 2023 |
17 Februari 2023 |
Aktif |
2. Kelengkapan Dokumen terdiri dari:
a. Pelaksanaan Pendidikan terdiri dari RPS, Absen Dosen/Jurnal Kelas, Absen Mahasiswa, Nilai UAS, Soal UTS, Soal UAS dijasikan satu file pdf sebagai Log Pendidikan
b. Pelaksanaan Penelitian terdiri dari SK atau Surat Tugas dan Artikel. Pelaksanaan Pengabdian terdiri dari SK atau Surat Tugas. Buku bisa digunakan untuk pelaporan Pelaksanaan Penelitian (terdiri dari cover depan, tahun terbit dan Penerbit, daftar isi buku)
3. Asesor BKD diinput oleh Admin Sister Perguruan Tinggi Unuha, maka Bapak Ibu Dosen wajib memberikan informasi nama Asesor Eksternal pada link berikut https://link.unuha.ac.id/AsesorBKD dengan menyiapkan Surat izin Permohonan Daftar Asesor BKD Sister Eksternal Fakultas ke Universitas.
4. Bagi Bapak Ibu Dosen yang telah selesai melakukan proses pengisian hingga selesai penilaian, maka Laporan BKD mohon diunduh dan diberi tandatangan Dosen ybs, Asesor dan Dekan.
5. Laporan BKD yang telah selesai, diunggah pada laman https://link.unuha.ac.id/UnggahSimpulanBKD231
6. Pengisian laporan BKD merujuk pada PO BKD Tahun 2021;
7. Pengisian laporan BKD dilakukan oleh seluruh dosen ber-NIDN (wajib) termasuk dosen dengan status Tugas Belajar, sedangkan dosen ber-NIDK dan NUP (opsional, khusus dosen ber-NIDK jika diperhitungkan rasio dan untuk pengajuan jabatan akademik, maka wajib);
8. Pastikan pelaporan feeder sudah diinput, agar selanjutnya bisa dilakukan penarikan kinerja;
9. Masa peralihan penerapan kewajiban khusus mulai sejak 18 Januari 2021 sampai dengan 18 Februari 2023. Pada kurun waktu tersebut, penetapan sanksi bagi dosen yang Belum Memenuhi (status BM) diberi sanksi pembinaan secara bertahap sesuai dengan PO BKD 2021. Setelah berakhirnya masa peralihan, Dosen yang kewajiban khususnya Tidak Memenuhi akan memiliki status “TM”.
10. Panduan, materi Pelaporan BKD Semester Ganjil 2022/2023 dan ketentuan penerapan kewajiban khusus dosen dapat diakses pada tautan http://bit.ly/MateriSisterBkd22
Lampiran DownloadB. Bagi Dosen yang telah Disertifikasi (Kelulusan 2008 s.d 2022)
1. Laporan BKD melalui SISTER akan digunakan sebagai dasarpertimbangan pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor untuk dosen yang telah disertifikasi yang dilaporkan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah II melalui DiTES paling lambat tanggal 3 Maret 2023 (mekanisme penyampaian laporan BKD melalui DiTES sesuai dengan Panduan)
2. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan berkas laporan BKD semester Ganjil 2022/2023, maka permohonan pembayaran tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor tidak dapat diproses dan tidak dapat diusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang.