Menindaklanjuti perihal pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023 dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

A. Bagi Seluruh Dosen Unuha 

1.  Periode Pelaporan BKD Semester Genap 2022/2023 pada  layanan BKD SISTER telah dibuka/diaktifkan. 

PERIODE PELAPORAN BKD

Penarikan kinerja (01/03/2023 s.d 31/08/2023)
Periode pengisian (01/07/2023 s.d 08/09/2023)
Periode penilaian (01/07/2023 s.d 08/09/2023)

2. Kelengkapan Dokumen terdiri dari:

  • Pelaksanaan Pendidikan terdiri dari RPS, Absen Dosen/Jurnal Kelas, Absen Mahasiswa, Nilai  UAS, Soal UTS, Soal UAS dijasikan satu file pdf sebagai Log Pendidikan https://link.unuha.ac.id/LogPendidikan
  • Pelaksanaan Penelitian terdiri dari SK atau Surat Tugas dan Artikel. Pelaksanaan Pengabdian terdiri dari SK atau Surat Tugas. Buku bisa digunakan untuk pelaporan Pelaksanaan Penelitian (terdiri dari cover depan, tahun terbit dan Penerbit, daftar isi buku)
  • Asesor BKD diinput oleh Admin Sister Perguruan Tinggi Unuha dengan Fakultas mengisi dan menggunggah Daftar Nama Asesor BKD Eksternal dengan mengakses laman https://link.unuha.ac.id/Eksternal. Batas Unggah pada hari Jum’at, 28 Juli 2023.  Edaran atau Himbauan dapat diunduh pada https://link.unuha.ac.id/EdaranBKD 
  • Pengisian laporan BKD merujuk pada PO BKD Tahun 2021;
  •  Pengisian laporan BKD dilakukan oleh seluruh dosen ber-NIDN (wajib) termasuk dosen dengan status Tugas Belajar, sedangkan dosen ber-NIDK dan NUP (opsional, khusus dosen ber-NIDK jika diperhitungkan rasio dan untuk pengajuan jabatan akademik, maka wajib);
  • Pastikan pelaporan feeder sudah diinput, agar selanjutnya bisa dilakukan penarikan kinerja;

B. Bagi Dosen yang Telah Disertifikasi 

  1. Bagi Bapak/Ibu Dosen sudah tersertifikasi yang telah selesai melakukan proses pengisian hingga selesai penilaian, maka Laporan BKD mohon diunggah pada laman https://link.unuha.ac.id/KesimpilanLKD .
  2. Laporan BKD melalui SISTER akan digunakan sebagai dasarpertimbangan pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor untuk dosen yang telah disertifikasi yang dilaporkan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah II melalui DiTES  (01/09/2023 – 12/09/2023)
  3. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan berkas laporan BKD semester Genap 2022/2023, maka permohonan pembayaran tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor tidak dapat diproses dan tidak dapat diusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang.