Permendikbudristekdikti No 62 pasal 1 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang merupakan keberadaan standar Dikti, yang berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai mutu penyelenggara pendidikan. Pengembangan mutu Universitas Nurul Huda memiliki tuntutan secara terus menerus secara periodik. Sebagaimana wujud dukungan Universitas Nurul Huda dalam pencapaian pendidikan nasional dengan merujuk Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020 tentang Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0. Maka LPM merespon cepat dalam melakukan perubahan dokumen SPMI dengan menyesuaikan kebijakan yang ada. Langkah yang dilakukan adalah dengan mengikuti kegiatan Pelatihan Membangun Budaya Mutu Menuju PT dan Prodi Unggul Era Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (Penyusunan Dokumen SPMI).
Kegiatan yang diwakili oleh Ibu Nia Kurniati, M.Pd. selaku Kepala Pusat Audit LPM Universitas Nurul Huda berangsung selama tiga hari. Waktu pelaksanaan dimulai dari tanggal 23 s.d 25 Mei 2022 secara online menggunakan aplikasi Zoom. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menambah pengetahuan dan referensi terkait perubahan yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen SPMI.
Kegiatan yang diselenggarakan Universitas IPB ini memiliki materi terkait 1) kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu kampus merdeka dan merdeka belajar, 2) penyusunan dokumen kebijakan SPMI, 3) Penyusunan Manual SPMI, Penyusunan Standar Nasional Pendidikan dan Standar Perguruan Tinggi 9IKU dan IKT), 4) Penyusunan Standar Penelitian (IKU dan IKT), 5)Penyusunan Standar Pengabdian (IKU dan IKT), 5) Penyusunan Standar Kemahasiswaan dan standar VMTS (IKU dan IKT), dan 6) Penyelarasan Standar Pendidikan Tinggi dan kriteria akreditasi.
Langkah- langkah seperti ini menjadi kegiatan wajib bahkan kebutuhan LPM Universitas Nurul Huda dalam penambahan pengetahuan dan referensi dalam penysunan dokumen terkait perubahan yang akan dilakukan.